Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ----Selamat datang di Blog resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Masohi.,

Selasa, 27 September 2011

DPR: Jangan Larang Pihak Temui Hakim Agung

www.hukumonline.com, Senin, 26 September 2011
Larangan menemui hakim agung dianggap menutup akses rakyat pencari keadilan.

MA diminta merevisi aturan larangan hakim agung bertemu pihak berperkara. Foto: Sgp

Upaya Mahkamah Agung (MA) untuk meminimalkan pertemuan antara hakim agung dengan pihak yang berperkara terus digalakkan. Pengawasan hingga sekedar papan pengumuman yang bersifat menganjurkan sekaligus melarang para hakim agung untuk menemui pihak berperkara masih terpampang. Tujuannya, tentu agar hakim agung dapat netral dalam memutus perkara yang ditanganinya.

Namun, tak semua orang setuju dengan larangan ini. Salah satunya adalah Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir. Politisi Partai Golkar ini secara tegas menolak larangan ini kepada Panitera Muda Bidang Perdata Khusus MA Rahmi Mulyati yang sedang menjalani fit and proper test calon hakim agung di ruang rapat Komisi III DPR. 

“Saya tak setuju, rakyat para pencari keadilan tidak bisa menghadap. Rakyat kecil yang kakinya kotor karena becek dilarang masuk oleh satpam. Padahal, mereka hanya mau curhat karena tanahnya digusur. Saya juga pernah mengalami ini, dilarang bertemu dengan hakim,” ujar Nudirman, Senin (26/9).

Senin, 26 September 2011

Ketua MA Tuding KY Rendahkan Hakim


www.hukumonline.com, Kamis, 22 September 2011
KY berharap MA mau membuka diri untuk membicarakan pemahaman dan penerapan soal kode etik hakim.
Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa kritik keras sikap Komisi Yudisial yang rendahkan hakim. Foto: SGP

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengkritik keras sikap Komisi Yudisial (KY) yang dinilai menurunkan martabat lembaga peradilan terutama para hakim. Kritikan itu disampaikan di hadapan peserta Rakernas saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MA di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (22/9).

“KY dengan berkedok fungsi pengawasan untuk menjaga harkat dan martabat hakim, justru malah merendahkan/menurunkan harkat dan martabat hakim. Laporan-laporan masyarakat diekspos sedemikian rupa agar dapat membentuk opini bahwa korps hakim benar-benar bobrok,” kata Harifin.

Harifin mencontohkan tudingan yang dilontarkan KY bahwa penerimaan calon hakim 2010 ilegal karena tidak melibatkan KY. Kasus lainnya, saat salah satu Komisioner KY (Suparman Marzuki, red) menyebut adanya tarif untuk menjadi calon hakim yang dibandrol Rp300 juta dan untuk menjadi ketua pengadilan di Jakarta sebesar Rp275 juta.

Rabu, 21 September 2011

Beberapa Koreksi Terhadap Buku II Edisi Revisi 2010

Beberapa Koreksi Terhadap BUKU II Edisi Revisi 2010
Oleh : Ibrahim Ahmad Harun*


Setelah penulis membaca makalah Rakernas MARI 2011 “Pemecahan Permasalahan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama” ada beberapa permasalahan hukum yang dibahas dan pemecahan terhadap permasalahan hukum tersebut sekaligus mengoreksi Buku II edisi revisi 2010. Adapun beberapa koreksi tersebut sebagai berikut :

Permasalahan
Di pertengahan proses pemeriksaan perkara, panjar biaya perkara telah habis dan Pemohon/Penggugat tidak mampu lagi untuk menambah panjar biaya perkara. Dapatkah Pemohon/ Penggugat melanjutkan berperkara secara prodeo?

Pemecahan Masalah
Perkara dibatalkan dan memerintahkan panitera untuk mencoret dari daftar, sekaligus mengoreksi Buku II Edisi Revisi 2010 halaman 70 angka 4).

Senin, 19 September 2011

Ketua MA: "Independensi Bukan Hak Istimewa Hakim"







Jakarta | Portal Rakernas (18/9)
Independensi  bukan  hak istimewa hakim tetapi hak dari  pencari keadilan. Oleh karena itu ketika independensi terancam, maka yang terancam bukan hakim tetapi publik, para pencari keadilan. Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Dr. Harfin A. Tumpa, pada saat membuka Rakernas IKAHI   di Hotel Mercure Jakarta, Minggu malam (18/9).
Ketua MA “merasakan” bahwa kini independensi hakim dalam ujian sehingga ia meminta para hakim untuk waspada. Cara mewaspadainya, menurut ketua MA, adalah melalui peningkatan profesionalisme.Ia melihat ancaman independensi dipicu oleh sebagian hakim yang tidak profesional. Ketua MA mengungkapkan data bahwa sebagian besar pengaduan yang diterima oleh MA mengenai kualitas putusan. “ ini berarti persoalan profesionalisme”, ungkap Ketua MA.

Rabu, 14 September 2011

KAI Minta DPR Copot Ketua MA

Komisi III akan merespon dengan revisi UU MA, dimana DPR bisa menarik kembali hakim agung yang telah dipilih bila bermasalah.

KAI minta DPR copot ketua MA Harifin A Tumpa. Foto: SGP

http://hukumonline.com 13 September 2011
Pimpinan Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengadukan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka meminta agar Komisi III mengambil langkah-langkah politik yang bisa mencopot Harifin dari jabatannya sebagai Ketua MA. Harifin dinilai telah melakukan beberapa pelanggaran hukum.

“Apakah DPR bisa melakukan terobosan-terobosan politik, misalnya dengan mencopot Harifin A Tumpa dari jabatannya sebagai Ketua MA,” ujar Eggi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III di Gedung DPR, Selasa (13/9).

Presiden KAI, yang juga menjadi kuasa hukum Eggi, Indra Sahnun Lubis menyadari hak untuk memakzulkan Ketua MA berada di tangan para hakim agung. Namun, ia menyayangkan sikap para hakim agung yang melakukan pembiaran terhadap sikap Ketua MA yang dinilainya melanggar aturan hukum. “Pembiaran ini membuat kacaunya sistem hukum kita, rusaknya penegakan hukum,” ujarnya.

Selasa, 13 September 2011

KY Usul Pemberhentian Enam Hakim

http://hukumonline.com Senin, 12 September 2011
Hingga catur wulan kedua periode Januari hingga Agustus 2011, Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan pemberhentian tujuh hakim ke Mahkamah Agung (MA). “Rekomendasi sanksi yang telah dikeluarkan satu hakim pemberhentian tetap, lima hakim pemberhentian sementara, dan tujuh hakim teguran tertulis,” kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, Senin (12/9).    

Asep mengaku untuk pemberhentian tetap dan sementara masih menunggu tanggapan dari MA untuk ditindaklanjuti. Akan tetapi, hanya ada satu hakim yang sudah divonis lewat majelis kehormatan hakim (MKH) yaitu Eddy (PN Mataram) yang dinonpalukan tanpa remenurasi selama dua tahun karena terbukti melakukan perbuatan tercela.

Jumat, 09 September 2011

Lakon ‘Tom & Jerry’ dalam Hubungan KY - MA

Batas-batas kewenangan Komisi Yudisial terus menjadi pangkal cekcok dua lembaga yang diatur konstitusi. Perlu duduk bersama dengan kepala dingin.

Dalam Milad peringatan enam tahun Komisi Yudisial, hadir empat orang hakim agung. Foto: SGP
hukumonline.com, Selasa, 23 August 2011

Ada yang istimewa dalam peringatan enam tahun Komisi Yudisial, 18 Agustus lalu. Bukan hanya karena perubahan tanggal ulang tahun, dari semula setiap 2 Agustus. Tetapi juga karena dalam milad itu hadir setidaknya empat orang hakim agung, yakni Prof Takdir Rahmadi, Salman Luthan, Supandi, dan Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pengawasan HM Hatta Ali.



Kehadiran para hakim agung di acara Komisi Yudisial seolah menepis anggapan bahwa hubungan Komisi dengan Mahkamah Agung masih ‘panas dingin’. Sebelum menjadi pembicara dalam diskusi, Hatta Ali tampak berbincang akrab dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman.

Barulah ketika diskusi dimulai, bibit-bibit perbedaan pandangan dan perseteruan kedua lembaga muncul. Secara khusus Hatta menyinggung sekaligus mengkritisi kewenangan Komisi yang diusulkan dalam revisi UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Salah satu wewenang yang hendak diberikan adalah penyadapan. “Komisi Yudisial tidak punya wewenang pro-justisia,” tandas Hatta.

Rabu, 07 September 2011

Bersamaan dengan Rakernas MA, IKAHI pun Selenggarakan Rakernas 2011

Jakarta | portal rakernas (22/8)
Bersamaan dengan penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung dengan seluruh jajaran pengadilan se-Indonesia tahun 2011, Pengurus Pusat IKAHI akan menghelat event serupa. Berdasarkan surat bernomor 05/PP/IKAHI/VIII/2011 tanggal 2 Agustus 2011 yang ditujukan kepada Ketua DPD Ikahi se-Indonesia, Rakernas IKAHI tersebut akan dilaksanakan pada hari Minggu, 18 September 2011, bertempat di Hotel Mercure Ancol Jakarta.
Dalam surat tersebut juga diinformasikan bahwa Rakernas IKAHI ini selain diikuti oleh Pengurus Pusat IKAHI juga oleh perwakilan Pengurus Daerah. “Jumlah peserta untuk setiap PD IKAHI 2 (dua) orang dengan membawa surat mandat dari PD IKAHI masing-masing”, tulis surat bernomor 05/PP/IKAHI/VIII/2011 tersebut.

Ketentuan selengkapnya mengenai ketentuan pelaksanaan Rakernas IKAHI 2011 tersebut dapat diklik disini.
Akomodasi Peserta
PP IKAHI selaku panitia Rakernas IKAHI 2011 menyediakan penginapan bagi peserta yang tidak mengikuti Rakernas Mahkamah Agung. Penginapan yang telah ditunjuk adalah Hotel Ciputra Jalan Letjen S. Parman, Grogol Jakarta Barat. Demikian diinformasikan melalui Surat PP Ikahi bernomor 05/PP/IKAHI/VIII/2011. Dalam surat tertanggal 18 Agustus 2011 tersebut Panitia juga menegaskan bahwa ketentuan tentang akomodasi ini berlaku juga bagi peninjau yang berminat mengikuti Rakernas IKAHI. Informasi selengkapnya mengenai ketentuan akomodasi ini bisa diklik disini. (asnoer)

dikutip dari : http://rakernas.mahkamahagung.go.id/index.php/berita-rakernas/39-bersamaan-dengan-rakernas-ma-ikahi-pun-selenggarakan-rakernas-2011