Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ----Selamat datang di Blog resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Masohi.,

Kamis, 20 Oktober 2011

Perpisahan Wakil Ketua dan Hakim PA Masohi




Ketua PA Masohi saat menyerahkan cendramata kepada Bapak  Suryadi, SH. MH, dan Bapak Drs. Dailami yang didampingi isteri.
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Masohi, Selasa 18 Oktober 2011 dilaksanakan acara perpisahan Bapak Drs. Suryadi, SH. MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi yang juga menjabat Ketua IKAHI Cabang Masohi yang dimutasi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Polewali wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar, dan Bapak Drs. Dailami, Hakim Pengadilan Agama Masohi yang dimutasi menjadi Hakim Pengadilan Agama Arga Makmur wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Acara yang dilaksanakan secara sederhana tersebut dihadiri Ketua PA Masohi, Wakil Ketua PN Masohi, para Hakim PA dan PN Masohi dan pegawai Pengadilan Agama  Masohi.

Selasa, 18 Oktober 2011

Lagi 11 Hakim Kena Sanksi


Selama Juli-September 2011, Badan Pengawasan MA menjatuhkan hukuman disiplin kepada 11 hakim. 1 hakim terkena sanksi berat, 2 hakim diberi sanksi sedang, dan 8 lainnya dijatuhi sanksi ringan. Hal ini berdasarkan memorandum dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor : 71/BP/KP.02.2/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011, sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung RI pada Jum’at, 14 Oktober 2011. selengkapnya klik disini.

Rabu, 12 Oktober 2011

Martabat Hakim Dihina, KY Akan Bertindak



www.hukumonline.com, Selasa, 11 October 2011
Ironisnya, MA sering menilai KY sendiri yang telah merendahkan martabat hakim atau pengadilan.



Rapat Paripurna DPR dan Pemerintah telah menyetujui revisi UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY). Pengesahan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sekalipun, presiden tak menandatangani, toh dalam tiga puluh hari –berdasarkan UUD 1945- RUU itu akan tetap otomatis menjadi undang-undang.

Ketua Panja RUU KY Tjatur Sapto Edy mengatakan ada beberapa kewenangan dan tugas tambahan yang dimiliki KY berdasarkan RUU ini. Salah satunya, adalah tugas bagi KY untuk mengambil langkah hukum terhadap orang atau kelompok yang telah merendahkan martabat hakim. “Tugas ini sebelumnya tak ada di UU KY sebelumnya,” ujar Tjatur di ruang rapat paripurna DPR, Selasa (11/10).

Selasa, 11 Oktober 2011

Janji Manis Enam Hakim Agung


www.hukumonline.com Senin, 03 October 2011
Anggota DPR menyampaikan beberapa pesan dan ‘titipan’. Dari reformasi di Mahkamah Agung (MA) hingga ‘titipan’ kasus cek pelawat.

Gayus Lumbuun salah seorang calon hakim agung terpilih dalam fit and proper test calon hakim agung. Foto: SGP

Enam hakim agung teranyar akhirnya terpilih dalam fit and proper test calon hakim agung oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selama seminggu, 18 calon bertarung ‘menjual’ gagasannya untuk membuat Mahkamah Agung (MA) menjadi lebih baik bila terpilih menjadi hakim agung. Berikut adalah janji-janji yang dilontarkan para hakim agung itu di hadapan para anggota dewan:

Calon hakim agung terpilih Nurul Elmiyah berjanji akan beradaptasi untuk menjalankan tugasnya di MA. Sebagai calon dari non karier, wanita yang mendapat 42 suara ini menargetkan waktu satu bulan untuk beradaptasi. “Saya dari non karier tentu harus beradaptasi terlebih dahulu. Ini tak mudah tapi dengan kerja keras, saya rasa adaptasi tak kan lama,” ujarnya dalam fit and proper test.