Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ----Selamat datang di Blog resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Masohi.,

Selasa, 26 Juli 2011

Prediksi Awal Bulan Ramadhan dan Syawal 1432 H.

PREDIKSI HISAB AWAL BULAN RAMADHAN DAN SYAWAL 1432 H
Oleh : W.Yunarto*
 
Hisab Rukyah Awal Ramadhan 1432 H di Indonesia
Kegiatan rukyah (observasi terhadap penampakan hilal/bulan sabit muda) sebagaimana biasa akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada hari Ahad petang, tanggal 31 Juli 2011 yang bertepatan dengan tanggal 29 Syakban 1432 H,dengan koordinator kantor Kementrian Agama bersama para ahli yang mewakili ormas Islam, MUI, para ilmuwan terkait, dan hakim Pengadilan Agama. Kegiatan rukyah kali ini sangat besar kemungkinannya untuk berhasil, karena ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia pada saat ini berkisar antara 5-7 derajat. Menurut kriteria “imkanurrakyah” (batas minimal hilal bisa dilihat) yang ditetapkan oleh pemerintah RI (Kementrian Agama), jika tinggi hilal lebih dari 2o dan jarak sudut antara hilal dan matahari tidak kurang dari 3o, serta umur hilal minimal 8 jam (dari ijtima’/konjungsi sampai saat matahari terbenam) hampir bisa dipastikan hilal selalu dilaporkan terlihat.

Jumat, 22 Juli 2011

Diskusi Hakim Pengadilan Agama Masohi

Perkara Prodeo Para Pihak Tidak Hadir 
Dalam Persidangan


Senin, 9 Mei 2011, bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Masohi, kembali digelar diskusi teknis yustisial dwi pekanan yang dihadiri seluruh hakim dan ketua (kecuali wakil ketua yang berhalangan karena sedang cuti). Kali ini masalah teknis yang didiskusikan adalah masalah permohonan beracara secara prodeo yang tidak dihadiri oleh pihak. Di bawah ini rumusan masalah beserta kesimpulan hasil diskusi tersebut.
Rumusan Masalah
Penggugat mengajukan gugatan cerai yang disertai dengan permohonan beracara secara prodeo. Penggugat telah melengkapi permohonannya dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pada hari sidang yang telah ditetapkan ternyata penggugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut (dua kali panggilan) tidak hadir dan tidak mengirimkan wakilnya. Putusan apa yang harus dijatuhkan oleh majelis hakim?