http://hukumonline.com Senin, 12 September 2011
Hingga catur wulan kedua periode Januari hingga
Agustus 2011, Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan pemberhentian
tujuh hakim ke Mahkamah Agung (MA). “Rekomendasi sanksi yang telah
dikeluarkan satu hakim pemberhentian tetap, lima
hakim pemberhentian sementara, dan tujuh hakim teguran tertulis,” kata
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, Senin (12/9).
Asep mengaku untuk pemberhentian tetap dan sementara
masih menunggu tanggapan dari MA untuk ditindaklanjuti. Akan tetapi,
hanya ada satu hakim yang sudah divonis lewat majelis kehormatan hakim
(MKH) yaitu Eddy (PN Mataram) yang dinonpalukan tanpa remenurasi selama dua tahun karena terbukti melakukan perbuatan tercela.
“Dari semua proses itu telah diperiksa 121 orang dan
31 hakim dan hanya satu hakim yang tidak hadir karena telah diberi
sanksi oleh MA,” kata Asep.
Asep juga melansir data laporan pengaduan masyarakat
hingga catur wulan kedua mencapai 1169 laporan. Hanya lima provinsi
menduduki laporan terbanyak dari jumlah laporan yang masuk ke KY yakni
Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.
“Lewat panel, laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti
300 laporan, sementara yang dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya
(pemeriksaan, red) 206 laporan, sisanya masih ditelaah oleh tim
pengawasan hakim,” bebernya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar