Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ----Selamat datang di Blog resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Masohi.,

Rabu, 14 September 2011

KAI Minta DPR Copot Ketua MA

Komisi III akan merespon dengan revisi UU MA, dimana DPR bisa menarik kembali hakim agung yang telah dipilih bila bermasalah.

KAI minta DPR copot ketua MA Harifin A Tumpa. Foto: SGP

http://hukumonline.com 13 September 2011
Pimpinan Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengadukan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka meminta agar Komisi III mengambil langkah-langkah politik yang bisa mencopot Harifin dari jabatannya sebagai Ketua MA. Harifin dinilai telah melakukan beberapa pelanggaran hukum.

“Apakah DPR bisa melakukan terobosan-terobosan politik, misalnya dengan mencopot Harifin A Tumpa dari jabatannya sebagai Ketua MA,” ujar Eggi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III di Gedung DPR, Selasa (13/9).

Presiden KAI, yang juga menjadi kuasa hukum Eggi, Indra Sahnun Lubis menyadari hak untuk memakzulkan Ketua MA berada di tangan para hakim agung. Namun, ia menyayangkan sikap para hakim agung yang melakukan pembiaran terhadap sikap Ketua MA yang dinilainya melanggar aturan hukum. “Pembiaran ini membuat kacaunya sistem hukum kita, rusaknya penegakan hukum,” ujarnya.


Karenanya, Indra menjelaskan terobosan politik yang perlu dilakukan oleh DPR adalah bukan langsung mencopot Ketua MA, melainkan mengusulkan kepada presiden supaya mengganti Ketua MA. “Kita harus berani revolusi, kalau tidak, tidak akan ada perbaikan,” tegasnya lagi.

Sebagai informasi, pimpinan KAI mengadukan Harifin ke DPR terkait tiga hal. Pertama, seputar surat Ketua MA menngenai pengambilan sumpah advokat melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kedua, surat Ketua MA yang hanya mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat. Ketiga, putusan PK yang memvonis bersalah Eggi dalam kasus penghinaan presiden.

Dua isu pertama yang diangkat oleh pimpinan KAI ini berkaitan dengan konflik wadah tunggal advokat antara Peradi dan KAI. Ketua MA Harifin Tumpa telah menetapkan Peradi sebagai wadah tunggal advokat setelah penandatanganan piagam kesepakatan antara Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan dan Presiden KAI Indra Sahnun. Namun, dalam perkembangannya, Indra menolak piagam itu.

Sementara, isu yang terakhir, seputar kasus penghinaan presiden yang dilakukan oleh Eggi. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan pasal penghinaan presiden itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan konstitusi. Uniknya, Majelis Peninjauan Kembali (PK) di MA justru menghukum Eggi bersalah selama tiga bulan masa percobaan menggunakan pasal yang telah dibatalkan itu.

Anggota Komisi III dari PPP yang memimpin RDPU Ahmad Yani mengaku bisa memahami permintaan pimpinan KAI itu. Namun, ia menyadari permintaan itu sulit dikabulkan Komisi III mengingat tidak ada landasan dalam undang-undang. Meski begitu, secara konsep, ia setuju bila DPR bisa ‘menarik kembali’ hakim agung yang dipilihnya.

“Itu sudah kami bicarakan dari kemarin. Pasal-pasal itu yang akan kita rumuskan dalam revisi UU MA, bukan hanya hakim agung, pimpinan KY dan pimpinan KPK yang telah kami pilih juga seharusnya bisa ditarik kembali. Kami juga akan revisi UU KY dan revisi UU KPK,” ujarnya.

Selama ini, lanjut Yani, DPR seakan tidak mau tahu terhadap hakim agung, komisioner KY, dan komisioner KPK yang telah dipilih. “Kami hanya memilih, diangkat, lalu selesai, tidak mau tahu. Karena kami yang memilih, masa’ kita tak berhak menarik lagi,” ujarnya.

Lalu, apakah MA, KPK, dan KY tidak akan tersandera oleh DPR? Yani yakin masyarakat akan menilai dan mengawasi tindakan DPR ini. “Sekarang siapa lagi (yang mengawasi hakim agung, KY dan KPK, red)? Makanya diatur mekanismenya, supaya tak ada subjektifitas. Mekanismenya harus jelas, misalnya harus ada bukti hukum yang kuat dan sebagainya,” pungkas pria yang pernah menjabat sebagai Vice President KAI ini.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris MA Rum Nessa mempersilakan bila KAI ingin mempersoalkan kebijakan dan putusan Ketua MA itu. Namun, ia menegaskan tidak ada satu pun aturan undang-undang yang dilanggar. “Tidak melanggar. Silakan saja mau menggugat kemana, silakan saja,” ujarnya.

Mekanisme pemberhentian Ketua MA diatur dalam UU Mahkamah Agung yang terakhir diubah dengan No 3 Tahun 2009. Salah satunya diatur dalam Pasal 11 UU Mahkamah Agung yang menjelaskan bahwa Ketua MA diberhentikan dengan hormat oleh presiden atas usul MA.

Ketua MA diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun, atas permintaan sendiri secara tertulis, sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Ketua MA juga dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, melakukan perbuatan tercela, melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan, melanggar sumpah atau janji jabatan, melanggar larangan rangkap jabatan, atau melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim. Demikian diatur dalam Pasal 11A UU Mahkamah Agung. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar