Batas-batas kewenangan Komisi Yudisial terus
menjadi pangkal cekcok dua lembaga yang diatur konstitusi. Perlu duduk
bersama dengan kepala dingin.
Dalam Milad peringatan enam tahun Komisi Yudisial, hadir empat orang hakim agung. Foto: SGP |
Ada
yang istimewa dalam peringatan enam tahun Komisi Yudisial, 18 Agustus
lalu. Bukan hanya karena perubahan tanggal ulang tahun, dari semula
setiap 2 Agustus. Tetapi juga karena dalam milad itu hadir setidaknya
empat orang hakim agung, yakni Prof Takdir Rahmadi, Salman Luthan,
Supandi, dan Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pengawasan HM Hatta Ali.
Kehadiran para hakim
agung di acara Komisi Yudisial seolah menepis anggapan bahwa hubungan
Komisi dengan Mahkamah Agung masih ‘panas dingin’. Sebelum menjadi
pembicara dalam diskusi, Hatta Ali tampak berbincang akrab dengan Ketua
Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman.
Barulah ketika
diskusi dimulai, bibit-bibit perbedaan pandangan dan perseteruan kedua
lembaga muncul. Secara khusus Hatta menyinggung sekaligus mengkritisi
kewenangan Komisi yang diusulkan dalam revisi UU No 22 Tahun 2004
tentang Komisi Yudisial. Salah satu wewenang yang hendak diberikan
adalah penyadapan. “Komisi Yudisial tidak punya wewenang pro-justisia,”
tandas Hatta.
Rencana pemberian
penghargaan kepada hakim-hakim berprestasi yang sudah lama digagas
Komisi Yudisial tak lepas dari kritik Hatta Ali. “Hakim tidak perlu
populer. Yang penting hakim menjalankan tugas,” tegasnya.
Tidak lupa pula Hatta
mengkritik hasil-hasil pemeriksaan hakim terlapor oleh Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial dinilai telah mempermalukan sang hakim karena
mempublikasikan hasil pemeriksaan. “Janganlah ekspos hasil pemeriksaan
hakim.”
Sebelum Hatta,
komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki sudah lebih dahulu
memaparkan penilaian KY terhadap pelaksanaan wewenang menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. “Masih
jauh dari harapan,” kata Suparman.
Penyebabnya antara
lain datang dari Mahkamah Agung. Pelaku kekuasaan kehakiman ini tak
merespons semua rekomendasi KY. Dari 123 rekomendasi KY ke MA sepanjang
periode 2005 hingga 31 Juli 2011, mayoritas (108) rekomendasi ditolak.
Dari jumlah yang ditolak, 41 rekomendasi dianggap sudah memasuki ranah
teknis yudisial. Poin terakhir ini juga yang sedikit ‘memanaskan’
hubungan kedua lembaga ketika KY merekomendasikan penjatuhan sanksi
kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkara Antasari
Azhar. Mahkamah Agung menolak KY memasuki ranah teknis yudisial.
Kini, pusaran
perseteruan mengarah pada RUU Komisi Yudisial. Mahkamah Agung berusaha
terus mengawal proses pembahasan dengan mengirim hakim agung Prof. Abdul
Gani Abdullah. Ketua Panja RUU Komisi Yudisial, Tjatur Sapto Edy,
bercerita pernah ada draf yang sudah disetujui tetapi kemudian diubah
begitu wakil MA hadir. Meskipun sebagian besar rumusan sudah disetujui
Pemerintah, DPR, masih ada dua isu krusial: sanksi terhadap para hakim,
dan isu penyadapan.
Tom & Jerry
Berbagai upaya telah
dilakukan untuk mendinginkan bara hubungan MA dan KY. Petinggi kedua
lembaga juga sudah sering bertemu, baik formal maupun informal. Pada 19
Juli lalu, misalnya, Komisi Hukum Nasional (KHN)
mendudukkan wakil MA dan KY dalam satu forum diskusi membahas peran KY
dalam rekrutmen hakim. Ini menjadi salah satu isu krusial dalam hubungan
kedua lembaga.
Pegiat gerakan
antikorupsi, Emerson Juntho, menilai ketegangan hubungan kedua lembaga
sudah berjilid-jilid. Dimulai dari jilid pertama, pernyataan Ketua KY
tentang kocok ulang seluruh hakim agung, dibalas dengan larangan bagi
hakim memenuhi panggilan KY. Jilid berikutnya muncul pada seleksi hakim
agung dan hakim. Terus, puluhan hakim agung mengajukan judicial review
Undang-Undang Komisi Yudisial ke Mahkamah Konstitusi. Belakangan, jilid
perseteruan bertambah ketika Mahkamah Agung melaporkan komisioner KY,
Suparman Marzuki, ke Bareskrim Mabes Polri.
Suparman dipolisikan
lantaran pernyataannya mengenai uang pelicin masuk hakim atau ketika
hendak menduduki jabatan ketua pengadilan di Ibukota. Laporan MA itu
pada akhirnya memang dicabut. Suparman sudah meminta maaf kepada Ketua
MA Harifin Tumpa. Peter Kurniawan, pengacara MA, menyebutkan pencabutan
itu berarti “perseteruan antara MA dengan Suparman Marzuki telah
berhenti dan sudah berakhir”.
Menurut komisioner
KY, Taufiqurrahman Syahuri, hubungan KY dan MA ibarat lakon kartun Tom
& Jerry. Lakon seekor kucing dan tikus yang terus menerus
bertengkar, saling jegal, meskipun pada dasarnya mereka saling
merindukan. Benci tapi rindu. Tokoh Tom tak akan hidup tanpa kehadiran
Jerry. Dalam acara yang difasilitasi KHN Juli lalu, Taufiqurrahman
meminta agar perbedaan penafsiran kedua lembaga terhadap hal-hal
tertentu tak sampai membuat hubungan retak. Dalam konteks ini, yang
dibahas adalah keterlibatan KY dalam rekrutmen calon hakim. “Jangan
seperti Tom & Jerry,” katanya.
Guru Besar Hukum Tata
Negara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, mengibaratkan hubungan
KY dan MA laksana laga Inggris vs Jerman dalam piala dunia. Wasit
menganulir gol Inggris. Dari rekaman jelas terlihat bola sudah memasuki
gawang. Tetapi tetap saja wasit tak mau disalahkan. Wasit resisten jika
harus diawasi kamera. Pengawasan KY terhadap MA tak ubahnya tamsil itu.
Pada dasarnya, kata Saldi, tak ada lembaga yang senang diawasi lembaga
lain. “Apalagi, MA mempunyai simbol kekuasaan yang merdeka,” ujarnya
dalam diskusi enam tahun Komisi Yudisial.
Untuk meniadakan
benih perseteruan, Tjatur Sapto Edy meminta agar KY dan MA sering duduk
bersama untuk menyamakan persepsi. Jika tidak, kedua lembaga akan terus
terkungkung pada perbedaan pandangan dan penafsiran. “Jangan saling
bermusuhan. Kalau ada masalah, tidak akan ada solusi (kalau terus
bermusuhan)”, kata politisi Partai Amanat Nasional itu.
Jalan menuju jejalin
hubungan baik bukan tak ada. KY dan MA sudah pernah memperlihatkan itu
ketika sama-sama membahas dan akhirnya melahirkan Kode Etik dan Kode
Perilaku Hakim.
Kalau tujuannya demi kebaikan bersama, mengapa tidak? Saldi Isra menyarankan agar kedua lembaga memperbaiki cara berkomunikasi.
Sumber :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e5359dc11f83/lakon-tom--jerry-dalam-hubungan-ky--ma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar