Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ----Selamat datang di Blog resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Masohi.,

Jumat, 22 Juli 2011

Diskusi Hakim Pengadilan Agama Masohi

Perkara Prodeo Para Pihak Tidak Hadir 
Dalam Persidangan


Senin, 9 Mei 2011, bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Masohi, kembali digelar diskusi teknis yustisial dwi pekanan yang dihadiri seluruh hakim dan ketua (kecuali wakil ketua yang berhalangan karena sedang cuti). Kali ini masalah teknis yang didiskusikan adalah masalah permohonan beracara secara prodeo yang tidak dihadiri oleh pihak. Di bawah ini rumusan masalah beserta kesimpulan hasil diskusi tersebut.
Rumusan Masalah
Penggugat mengajukan gugatan cerai yang disertai dengan permohonan beracara secara prodeo. Penggugat telah melengkapi permohonannya dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pada hari sidang yang telah ditetapkan ternyata penggugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut (dua kali panggilan) tidak hadir dan tidak mengirimkan wakilnya. Putusan apa yang harus dijatuhkan oleh majelis hakim?

Pendapat I
Majelis harus membuka sidang insidentil untuk memeriksa permohonan prodeonya terlebih dahulu. Alasannya:
1. Sidang insidentil tersebut boleh tanpa hadirnya penggugat, asalkan ia telah melengkapi permohonannya dengan bukti kemiskinannya. Hal ini dianalogikan dengan permohonan sita jaminan, asalkan pihak pemohon mempunyai alasan kuat, maka permohonannya dapat diperiksa terlebih dahulu sebelum memeriksa pokok perkara. Dasar: pasal 275 ayat (1) R.Bg. :”Pada hari persidangan, maka pertama-tama ditetapkan apakah permohonan untuk berperkara tanpa biaya dikabulkan atau tidak”.
2. Dengan sidang insidentil tersebut menjadi jelas bagi majelis mengenai pembebanan biaya perkara yang akan diputus dalam putusan akhir, jika dikabulkan prodeonya, panjar biaya akan dibebankan kepada negara melalui DIPA, jika ditolak, penggugat yang harus membayar biaya perkara.
Pendapat II
Apabila penggugat telah dipanggil secara sah dan patut ternyata tidak hadir, berdasar pasal 148 R.Bg. majelis menjatuhkan putusan gugur tanpa perlu membacakan gugatannya terlebih dahulu, apalagi sampai memeriksa permohonan prodeonya.
Kesimpulan
Pendapat I yang menganalogikan acara pemeriksaan permohonan prodeo dengan sita jaminan tidak tepat, karena keduanya diatur dengan acara yang berbeda. Permohonan sita jaminan diatur secara khusus, antara lain pada pasal 259-262 R.Bg. Kebolehan memeriksa dan mengabulkan permohonan sita (sebelum menentapkan hari sidang)pun diatur dalam pasal 261 ayat (1) R.Bg. Sedangkan permohonan beracara secara prodeo diatur pada pasal 273-281 R.Bg. Pasal 275 R.Bg. dipakai dalam hal kedua pihak hadir di persidangan. Jika pemohon prodeo tidak hadir, maka yang harus dilakukan hakim adalah menerapkan pasal 279 ayat (1) R.Bg. :”Jika pemohon tidak datang menghadap, maka permohonan dinyatakan gugur”.
Masohi, 10 Mei 2011
Tim Perumus

3 komentar:

  1. Mdh2an Diskusi semacam ini dapat berkelanjutan karena permasalahan Hukum lebih cepat dan komlit perubahannya dari pada hukum itu sendiri

    BalasHapus
  2. Dinamika pengetahuan dan kapasitas intelektual seorang hakim akan senantiasa terasah dengan adanya forum diskusi yang berkelanjutan. Ayo maju terus IKAHI Masohi, kalau perlu ajak diskusi juga rekannya dari PA.

    BalasHapus
  3. 10. Permasalahan
    Penggugat mengajukan gugatan cerai yang disertai dengan permohonan beracara
    secara prodeo. Penggugat telah melengkapi permohonannya dengan Surat
    Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pada hari sidang yang telah ditetapkan ternyata
    penggugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut (dua kali panggilan) tidak hadir
    dan tidak mengirimkan wakilnya. Apakah Hakim harus membuka sidang insidentil
    tanpa kehadiran pihak, atau langsung menjatuhkan putusan gugur?

    Pemecahan Masalah
    Perkara digugurkan dan memerintahkan panitera mencoret perkara dari daftar dan
    biaya nihil sesuai SKUM.
    (Makalah Rakernas 2011)

    BalasHapus