Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ----Selamat datang di Blog resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Masohi.,

Senin, 28 November 2011

Hakim diimbau Boyong Isteri ke Daerah


http://hukumonline.com, Sabtu, 26 Nopember 2011. 
Kisah Dainuri, hakim Mahkamah Syariah Tapak Tuan, Aceh, yang baru saja dipecat karena melakukan perbuatan asusila ternyata mendapat perhatian khusus dari Ketua MA Harifin A Tumpa. Dia menyarankan agar para hakim yang ditugaskan ke daerah untuk waktu yang cukup lama, turut membawa istri. Hal ini, kata Harifin, untuk mencegah hakim melakukan perbuatan asusila.

“Para hakim yang sering bertugas di daerah harus membawa pasangannya, ini untuk menghindari hal-hal seperti itu (perbuatan asusila, red),” ujar Harifin usai menunaikan Sholat Jum’at di Gedung MA, Jakarta (25/11).

Menurut Harifin, setiap laki-laki tentunya punya kebutuhan biologis, namun penyalurannya harus benar. “Kalau dia melakukannya bukan terhadap pasangannya yang sah, tentunya dari sudut manapun tidak dapat dibenarkan, baik norma agama, adat, maupun etika,” dia menambahkan.

Harifin mengungkapkan hakim yang dilaporkan ke MA karena melakukan perbuatan asusila, kebanyakan memang hakim yang tidak membawa istri saat menjalankan tugas di daerah. Namun, jumlah hakim yang tersangkut laporan seperti itu sangat sedikit, tidak sampai setengah persen.

“Dari jumlah 7000-an hakim, wajar kalau ada hakim yang ‘brengsek’, tetapi melihat fakta hakim yang melakukan tindakan asusila karena tidak membawa istrinya, makanya kita selalu menganjurkan agar mereka membawa pasangannya dimanapun dia ditugaskan,” paparnya.

Di luar itu, Harifin mengimbau para pimpinan pengadilan di daerah untuk meningkatkan pengawasan internal terhadap para hakim yang ditugaskan di wilayahnya. “Pengawasan internal ini juga harus ditingkatkan oleh pimpinan pengadilan,” pintanya.

Ketika ditanya tentang rencana Komisi Yudisial melaporkan salah satu hakim yang dipecat kepada aparat hukum, Harifin mempersilakan jika memang perbuatannya mengandung unsur pidana. “Silakan saja dilaporkan jika mengandung unsur pidana, MA tidak bisa mencegahnya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KY berencana melaporkan hakim Dwi Djanuwanto ke aparat penegak hukum. Sebab, KY menilai perbuatan Dwi meminta tiket dan penari telanjang kepada pihak berperkara mengandung unsur pidana. “Selanjutnya terserah penegak hukum mau menindaklanjuti atau tidak. Tapi kita wajib menyampaikan itu, karena itu kan tindak pidana,” kata Suparman Marzuki, Wakil Ketua KY.

KY juga mengimbau kepada seluruh hakim di Indonesia agar menjaga predikatnya sebagai hakim dengan penuh tanggung jawab. Sebab, mereka sudah didaulat secara hukum dan moral sebagai orang-orang terhormat, bermartabat, dan wakil Tuhan. Karenanya sangatlah tidak pantas jika mereka melakukan tindakan tak senonoh itu.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu, majelis kehormatan hakim menjatuhkan sanksi disiplin terhadap sejumlah hakim. Mereka antara lain hakim PN Yogyakarta Dwi Djanuwanto dan hakim Mahkamah Syariah Tapak Tuan, Aceh Dainuri.

Dwi terbukti meminta tiket pesawat pulang pergi, Kupang-Yogyakarta, berkali-kali kepada M Ali Arifin, seorang terdakwa korupsi saat dirinya menjadi hakim di Pengadilan Negeri Kupang. Selain itu, Dwi juga meminta bantuan seseorang agar disediakan penari telanjang yang bisa diajak kencan.

Sementara, Dainuri terbukti beberapa kali melakukan perbuatan asusila terhadap Evi Kuswari (pelapor) yang merupakan pihak yang menggugat cerai suaminya yang kebetulan kasusnya ditangani Dainuri.

1 komentar:

  1. Itu sebagai peringatan bagi para hakim khususnya dan seluruh aparat peradilan pada umumnya, jangan coba-coba melakukan penyimpangan. Katakanlah, hari ini Anda bebas dan merasa tak ada seorangpun tahu, tapi tahukah Anda, ada mata-mata di sekitar Anda yang setiap saat akan bersaksi atas penyimpangan yang Anda lakukan? Bagi yang terpaksa pisah dengnan keluarga agar bisa mengukur kemampuannya, jangan sampai melihat semua bunga "cantik", tak tahunya bunga bangkai? Waspadalah, waspadalah!

    BalasHapus