Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ----Selamat datang di Blog resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Masohi.,

Rabu, 11 Juli 2012

SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM JATUHKAN DUA SANKSI BERAT BAGI HAKIM TERLAPOR



JAKARTA - http://mahkamagagung.go.id, 
Setelah musyawarah alot diantara para majelis hakim terhadap terlapor hakim PS dari Pengadilan Negeri Denpasar, akhirnya majelis hakim kehormatan hakim yang dipimpin oleh Jaja Ahmad Jayus SH., MH akhirnya memutuskan memberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri kepada hakim PS. Hakim PS dinyatakan terbukti bersalah dengan bertemu pihak yang berperkara di luar ruang sidang. Dalam pembelaannya, hakim PS membantah dirinya bersalah namun majelis hakim tetap menyatakan bahwa hakim PS bersalah. Hal ini terungkap dari rekaman yang diberikan dari pelapor kepada Komisi Yudisial. Sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB ini berakhir pada pukul 13.00.


Sementara terlapor ABS hakim Pengadilan Negeri Sleman membacakan pembelaannya di depan majelis kehormatan hakim pada pukul 13.30 WIB. Hakim ABS dilaporkan meminta sejumlah uang untuk memuluskan perkara di Pengadilan Negeri Sleman. Di depan majelis hakim, ABS mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Atas pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukannya, hakim ABS diganjar hukuman dimutasi ke Pengadilan Tinggi Semarang untuk dibina dan harus kehilangan tunjangannya sebagai hakim selama 2 tahun. (ifh/ats)

Sumber :
http://mahkamahagung.go.id/rnews.asp?bid=3157

Tidak ada komentar:

Posting Komentar