Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ----Selamat datang di Blog resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Masohi.,

Senin, 28 November 2011

Hakim diimbau Boyong Isteri ke Daerah


http://hukumonline.com, Sabtu, 26 Nopember 2011. 
Kisah Dainuri, hakim Mahkamah Syariah Tapak Tuan, Aceh, yang baru saja dipecat karena melakukan perbuatan asusila ternyata mendapat perhatian khusus dari Ketua MA Harifin A Tumpa. Dia menyarankan agar para hakim yang ditugaskan ke daerah untuk waktu yang cukup lama, turut membawa istri. Hal ini, kata Harifin, untuk mencegah hakim melakukan perbuatan asusila.

“Para hakim yang sering bertugas di daerah harus membawa pasangannya, ini untuk menghindari hal-hal seperti itu (perbuatan asusila, red),” ujar Harifin usai menunaikan Sholat Jum’at di Gedung MA, Jakarta (25/11).

Rabu, 23 November 2011

Lagi Tiga Orang Hakim di Sidang oleh MKH



http://www.mahkamahagung.go.id, Selasa 22 November 2011. Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim di mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan tiga terlapor di antaranya Dn, SHI, Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, JP, SH, MH. Hakim PN Bale Bandung dan DD, SH., MH. Hakim PN Yogyakarta dengan kasus yang berbeda. Bertempat di Gedung Mahkamah Lt. II Ruang Wiryono. 

Sidang ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan/ atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Untuk persidangan pertama dengan Kasus Asusila dengan terlapor Dn, SHI, Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan. Sidang Tertutup untuk Umum Yang di Pimpin oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. Hakim Agung Mahkamah Agung RI Sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim. Dengan di bantu enam anggota Majelis Kehormatan Hakim di antaranya Drs. Hamdan, SH., MH. Dr. Salman Luthan, SH., MH. Imam Anshori Saleh, SH., M.Hum. Dr. Taufiqurrohman Syahruri, SH., MH. Dr. Suparman Marjuki, SH., M.Si dan H. Abbas Said, SH., MH. dan di bantu oleh Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim Setiawan Hartono, SH., MH. (Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI)

Jumat, 11 November 2011

Mengantar Tugas KPN Masohi

Bpk. Djamaluddin ismail, SH. didampingi isteri saat menyampaikan pesan dan kesan.

Masohi, Kamis, 10 Nopember 2011, pukul 20.30 WIT, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Masohi dilaksanakan acara Mengantar Tugas bapak Djamaluddin Ismail, SH. Ketua Pengadilan Negeri Masohi yang di mutasi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Brebes.  Acara yang dikemas secara sederhana ini dihadiri Ketua dan hakim Pengadilan Agama Masohi, Wakil ketua dan Hakim Pengadilan Negeri Masohi, serta Pegawai Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Masohi.

Kamis, 10 November 2011

Telaah Atas Amar Putusan tentang Penyampaian Salinan Putusan kepada PPN


TELAAH ATAS AMAR PUTUSAN
TENTANG PENYAMPAIAN SALINAN PUTUSAN KEPADA PPN *)
Oleh : Amran Abbas
Hakim Pengadilan Agama Masohi
 A. Dasar Hukum;
1. Pasal 84 ayat (1), (2), (3) dan pasal 85 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jis. UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009.
2. Pasal 35 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3. SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002
4. Jurisprudensi No. 157/K/Ag/2001 tanggal 17 Januari 2003
5. Hasil Rakernas 2009 di Kalimantan