http://www.mahkamahagung.go.id, Selasa 22 November 2011. Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim di mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan tiga terlapor di antaranya Dn, SHI, Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, JP, SH, MH. Hakim PN Bale Bandung dan DD, SH., MH. Hakim PN Yogyakarta dengan kasus yang berbeda. Bertempat di Gedung Mahkamah Lt. II Ruang Wiryono.
Sidang ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan/ atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Untuk persidangan pertama dengan Kasus Asusila dengan terlapor Dn, SHI, Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan. Sidang Tertutup untuk Umum Yang di Pimpin oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. Hakim Agung Mahkamah Agung RI Sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim. Dengan di bantu enam anggota Majelis Kehormatan Hakim di antaranya Drs. Hamdan, SH., MH. Dr. Salman Luthan, SH., MH. Imam Anshori Saleh, SH., M.Hum. Dr. Taufiqurrohman Syahruri, SH., MH. Dr. Suparman Marjuki, SH., M.Si dan H. Abbas Said, SH., MH. dan di bantu oleh Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim Setiawan Hartono, SH., MH. (Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI)