Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ----Selamat datang di Blog resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Masohi.,

Rabu, 02 November 2011

Kasasi Putusan Bebas Jamin Kepastian Hukum

www.hukumonline.com, Selasa, 01 Nopember 2011


Pemerintah berpendapat adanya kasasi terhadap putusan bebas tidak murni telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, sehingga sangat wajar jika ada perbedaan penafsiran hukum harus diselesaikan lewat Mahkamah Agung (MA). Penegasan itu disampaikan Direktur TUN Kejagung, Suharsono menanggapi pengujian Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP di ruang sidang MK, Selasa (1/11).

Suharsono mengutip definisi putusan bebas murni dan tidak murni yang pernah disampaikan oleh ahli hukum pidana Mudzakkir dalam pengujian Pasal 244 KUHAP dalam perkara nomor 17/PUU-VIII/2010. Mudzakkir berpendapat putusan bebas murni adalah perbuatan yang didakwakan tidak terbukti. Artinya, tidak ada bukti-bukti yang mendukung dakwaan jaksa.


Sementara, putusan bebas tidak murni ini terjadi akibat tiga kondisi yakni adanya perbedaan penafsiran hukum, perbedaan penilaian mengenai bukti yang diajukan, dan perbedaan penilaian mengenai penafsiran penerapan hukum terhadap bukti yang diajukan di persidangan.

“Karena itu, adanya kasasi terhadap putusan bebas tidak murni ini, MA dapat meluruskan perbedaan penafsiran dan penilaian alat bukti serta sikap penerapan hukum terhadap alat bukti yang diajukan,” kata Suharsono.       

Hal ini sejalan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP yang menyatakan pemeriksaan tingkat kasasi dilakukan MA atas permintaan para pihak untuk menentukan; apakah benar peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan sebagaimana mestinya, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan sesuai undang-undang, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Karena itu, Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP yang pelaksanaannya dituangkan dalam Kepmenkeh RI No M-14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP justru telah memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sesuai UUD 1945. Sebab, jika terdapat putusan (bebas) yang kurang memenuhi rasa keadilan masih dapat diajukan kasasi.

“Jika putusan bebas tidak murni tidak boleh diajukan kasasi dapat menyumbat aspirasi rasa keadilan bagi korban kejahatan dan masyarakat dan tak sejalan dengan spirit penegakan hukum, keadilan, dan kepastian hukum,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Bengkulu non-aktif Agusrin M Najamudin menguji Pasal 67 dan Pasal 244 UU No 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait larangan putusan bebas diajukan upaya hukum banding atau kasasi. Pengujian ini dikaitkan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No K/275/Pid/1983 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.     

Sebab, yurisprudensi itu justru membolehkan putusan bebas dapat diajukan kasasi. Akibatnya, dalam praktik setiap putusan bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi lantaran merujuk pada yurisprudensi itu. Seperti kasus yang menimpa Agusrin yang diputus bebas oleh PN Jakarta Pusat. Kasus serupa juga menimpa Prita Mulyasari yang sempat divonis bebas oleh PN Tangerang, namun divonis bersalah di tingkat kasasi. Teranyar, bebasnya Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad.   

Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sebab, kepastian hukum atas aturan putusan bebas yang tidak bisa diajukan banding atau kasasi yang dijamin Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP menjadi hilang lantaran digeser dengan berlakunya yurisprudensi itu.

Karena itu, pemohon meminta agar Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP merupakan ketentuan yang jelas/terang dan konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jika pasal itu dianggap konstitusional, maka secara otomatis yurisprudensinya yang dianggap digunakan menjadi tidak sah.


Sumber :
http://hukumonline.com/berita/baca/lt4eafdd717096d/kasasi-putusan-bebas-jamin-kepastian-hukum-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar