Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ----Selamat datang di Blog resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Masohi.,

Kamis, 15 Maret 2012

KAJIAN JUSTISIAL HAKIM PA MASOHI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO : 046/PUU.VIII/2010



Salah satu produk Mahkamah Konstitusi yang hadir guna memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat saat ini adalah Putusan Nomor: 046/PUU.VIII/2010 Tentang Revisi Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Substansi perubahan dalam pasal 43 UUP adalah bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan disamping mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya sebagaimana yang selama ini tercantum dalam pasal tersebut, anak yang dilahirkan diluar perkawinan juga mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Putusan tersebut secara langsung berhubungan dengan kompetensi dari pengadilan agama sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut hubungan keperdataan bagi masyarakat yang beragama islam. Manindaklanjuti Surat Dirjen Badilag MA.RI Nomor: 0289/DjA/HM.00/II/2012 Tentang Pemberdayaan Hakim Tinggi, maka KPTA Ambon mengharuskan agar setiap hakim PA di wilayah Yurisdiksi PTA Ambon dapat melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan hasilnya akan dilaporkan ke PTA Ambon paling lambat satu bulan.
PA Masohi sebagai salah satu Pengadilan Agama yang berada di wilayah yurisdiksi PTA Ambon juga melakukan kajian hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Metode yang digunakan oleh KPA Masohi Drs. Mursidin, MH adalah kajian dalam bentuk penulisan makalah oleh KPA Masohi dan akan disempurnakan oleh ketiga orang hakim lainnya yakni Amran Abbas, S.Ag, Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag, dan Syarifa Saimima, SHI setelah sebelumnya dilakukan diskusi justisial. Senin kemarin (12/03), diskusi sekaligus kajian hukum terhadap putusan MK dilaksanakan diruang hakim, dengan KPA Masohi sebagai nara sumber.
Diskusi berlangsung sekitar tiga jam dengan pokok bahasan antara lain : Substansi perubahan pasal 43 Undang-Undang Perkawinan dan ruang lingkupnya, Akibat hukum dari perubahan tersebut, Alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan asal usul anak, Apakah perubahan tersebut dapat berlaku surut bagi anak yang dilahirkan sebelum putusan MK tersebut, Hukum acara yang berlaku bagi pemeriksaan perkara tersebut dan lain-lain yang ditemukan dalam diskusi.
Yang menarik dari diskusi ini adalah penemuan bahwa putusan MK tersebut masih bias karena dapat menimbulkan interprestasi yang luas sehingga menimbulkan pertanyaan “apakah putusan tersebut berlaku juga bagi anak diluar nikah dalam artian anak hasil Zina?” ungkap Syarifa Saimima, SHI. Bila dilihat dari pembahasan poin-poin diatas tergambar jelas bahwa yang diakui dalam putusan bukan hanya anak dari nikah sirri saja tapi anak-anak dari hasil perzinahan  yang tidak dinikahipun diakui hak-hak keperdataannya dengan ayah biologis dan keluarga ayahnya sepanjang bisa dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain berdasarkan hukum. Sedangkan alasan MK mengabulkan gugatan pada perkara Nomor 46/PUU.VIII/2010 adalah pasal 43 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan  karena bertentangan dengan pasal 28 B ayat 1 dan 2 dan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, maka menurut kami putusan MK tersebut hanya terbatas pada anak yang dilahirkan dalam pernikahan yang tidak tercatat namun sah secara agama  berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974, sehingga anak yang dilahirkan dari hubungan zina tanpa pernikahan tidak termasuk dalam maksud putusan MK tersebut, tandas beliau.
Kajian hukum seperti ini bertujuan untuk memperluas wawasan hakim sekaligus mempertajam analisis para hakim terhadap isu-isu terkini yang berkaitan dengan kompetensi pengadilan agama, seperti implikasi hukum yang timbul dari putusan MK tersebut, tutur KPA Masohi diakhir diskusi. (Rosita Pelu/Tim TI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar