Seorang hakim menunjukkan foto rumah dinasnya yang reot. (Foto: merdeka.com)
http://www.badilag.net
Kabar yang ditunggu-tunggu itu akhirnya datang juga. Usai mengadakan pertemuan, Selasa (24/7/2012), Tim lintas lembaga sepakat menaikkan penghasilan hakim selaku pejabat negara. Untuk hakim pemula, dengan masa kerja nol tahun, penghasilan take home pay yang diusulkan dan disepakati berkisar Rp 10,6 juta hingga Rp 11 juta.
Tim lintas lembaga itu terdiri dari Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Sekretaris Negara.
Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung di ruang rapat Ketua MA, Tim lintas lembaga berhasil menyepakati draft PP tentang Kedudukan dan Hak Hakim sebagai Pejabat Negara dan draft PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad hoc.
“Dua draft itu akan diserahkan ke Menpan untuk mendapatkan tanda tangan presiden,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur usai mengikuti pertemuan tersebut, sebagaimana dikutip hukumonline.
Ridwan mengungkapkan, penghasilan sebesar Rp10,6 juta hingga Rp11 juta untuk hakim pemula itu terdiri atas gaji dan tunjangan.
“Yang diusulkan tim gabungan gaji dan tunjangan hakim tingkat pertama minimal berkisar Rp10,6 hingga Rp11 juta ditambah hak tunjangan perumahan dan kendaraan. Semua besarannya didasarkan pada jenjang karir, kepangkatan, tempat penugasan, dan kelas pengadilan. Tetapi, ini masih harus dihitung ulang oleh Menkeu berdasarkan perbedaan itu dengan tabel-tabel,” kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan, awalnya tim gabungan mengusulkan skala gaji dan tunjangan hakim berkisar Rp8,5 juta hingga Rp26 juta. Sementara dari Menkeu menyusun skala gaji dan tunjangan hakim berkisar Rp6,9 juta hingga Rp29 juta.
“Sebenarnya usulannya tidak berbeda jauh, lalu disepakati minimal Rp10,6 juta keatas untuk gaji dan tunjangan hakim sebagai pejabat negara,” imbuhnya.
Mengacu pada Pasal 3 draf PP tentang Kedudukan dan Hak Hakim sebagai Pejabat Negara, hakim berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, sarana transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, pensiun, dan jaminan lainnya.
Sedangkan Pasal 4 menyebutkan besaran gaji dan tunjangan jabatan disesuaikan dengan jenjang karir (golongan), masa jabatan (masa kerja), wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan yang dituangkan dalam lampiran I dan II.
Pasal 5 draft PP tersebut menyebutkan setiap hakim akan memperoleh rumah negara dan sarana transportasi seperti tertuang dalam lampiran III. Namun, jika rumah negara dan sarana transportasi belum tersedia, hakim akan memperoleh tunjangan perumahan dan transportasi.
“Untuk fasilitas kendaraan dan rumah dinas akan disesuaikan dengan aturan keprotokoleran yang RUU Keprotokoleran sedang disusun. Misalnya, hak protokoler ketua pengadilan disejajarkan dengan Sekretaris Daerah,” Ridwan menjelaskan.
Menpan Azwar Abu Bakar berjanji akan segera mengajukan draft PP ini ke presiden untuk disahkan. “Paling lambat bisa realisasi tahun depan (2013). Saya janjinya waktu itu selesai Rancangan PP tahun ini, tetapi bayarnya paling lambat tahun depan,” Azwar menegaskan.
(hermansyah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar