JAKARTA - http://mahkamagagung.go.id,
Setelah musyawarah alot diantara para majelis
hakim terhadap terlapor hakim PS dari Pengadilan Negeri Denpasar,
akhirnya majelis hakim kehormatan hakim yang dipimpin oleh Jaja Ahmad
Jayus SH., MH akhirnya memutuskan memberhentikan dengan hormat bukan
atas permintaan sendiri kepada hakim PS. Hakim PS dinyatakan terbukti
bersalah dengan bertemu pihak yang berperkara di luar ruang sidang.
Dalam pembelaannya, hakim PS membantah dirinya bersalah namun majelis
hakim tetap menyatakan bahwa hakim PS bersalah. Hal ini terungkap dari
rekaman yang diberikan dari pelapor kepada Komisi Yudisial. Sidang yang
dimulai pada pukul 09.30 WIB ini berakhir pada pukul 13.00.
Sementara
terlapor ABS hakim Pengadilan Negeri Sleman membacakan pembelaannya di
depan majelis kehormatan hakim pada pukul 13.30 WIB. Hakim ABS
dilaporkan meminta sejumlah uang untuk memuluskan perkara di Pengadilan
Negeri Sleman. Di depan majelis hakim, ABS mengaku bersalah dan berjanji
tidak akan mengulanginya lagi. Atas pelanggaran kode etik dan perilaku
hakim yang dilakukannya, hakim ABS diganjar hukuman dimutasi ke
Pengadilan Tinggi Semarang untuk dibina dan harus kehilangan
tunjangannya sebagai hakim selama 2 tahun. (ifh/ats)
Sumber :
http://mahkamahagung.go.id/rnews.asp?bid=3157
Tidak ada komentar:
Posting Komentar