www.hukumonline.com, Senin, 26 September 2011
Larangan menemui hakim agung dianggap menutup akses rakyat pencari keadilan.
MA diminta merevisi aturan larangan hakim agung bertemu pihak berperkara. Foto: Sgp |
Upaya Mahkamah Agung (MA) untuk meminimalkan pertemuan antara hakim agung dengan pihak yang berperkara terus digalakkan. Pengawasan hingga sekedar papan pengumuman yang bersifat menganjurkan sekaligus melarang
para hakim agung untuk menemui pihak berperkara masih terpampang.
Tujuannya, tentu agar hakim agung dapat netral dalam memutus perkara
yang ditanganinya.
Namun, tak semua orang setuju dengan larangan ini. Salah satunya adalah Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir. Politisi Partai Golkar ini secara tegas menolak larangan ini kepada Panitera Muda Bidang Perdata Khusus MA Rahmi Mulyati yang sedang menjalani fit and proper test calon hakim agung di ruang rapat Komisi III DPR.
Namun, tak semua orang setuju dengan larangan ini. Salah satunya adalah Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir. Politisi Partai Golkar ini secara tegas menolak larangan ini kepada Panitera Muda Bidang Perdata Khusus MA Rahmi Mulyati yang sedang menjalani fit and proper test calon hakim agung di ruang rapat Komisi III DPR.
“Saya
tak setuju, rakyat para pencari keadilan tidak bisa menghadap. Rakyat
kecil yang kakinya kotor karena becek dilarang masuk oleh satpam.
Padahal, mereka hanya mau curhat karena tanahnya digusur. Saya juga
pernah mengalami ini, dilarang bertemu dengan hakim,” ujar Nudirman,
Senin (26/9).